Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Jakarta, 4/3/2025, Seperti yang dikutip dari laman www.lmkn.id, LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) , Hak Pencipta dan Hak Terkait, yaitu Seorang Pencipta memiliki Hak moral dan Hak ekonomi atas ciptaannya. Selain Hak Cipta terdapat juga Hak terkait yaitu Hak ekslusif yang meliputi: Hak moral Pelaku Pertunjukan, Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan dan Hak ekonomi Produser Fonogram.

Untuk mengelola Hak ekonomi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

LMKN senantiasa berusaha untuk meningkatkan pendapatan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia dan mendistristribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik kepada para Pemilik Hak melalui LMK secara adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk mendapatkan Royalti tersebut, maka sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 87 Ayat 1 maka Anda harus tergabung menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif. Apabila Anda adalah seorang Pencipta atau Pemilik Hak Cipta maka Anda dapat tergabung ke dalam LMK Pencipta, seperti KCI, WAMI, RAI, Pelari Nusantara,  sedangkan apabila Anda adalah seorang Pemilik Hak Terkait maka Anda dapat tergabung ke dalam LMK Hak Terkait, seperti Selmi, Pappri,  Prisindo, Armindo, Star, Ardi dan masih banyak lagi.

Tugas dan Wewenang LMKN adalah menarik dan menghimpun Royalti, Menyusun kode etik, melakukan Pengawasan.

Apa yang dimaksud dengan Pengguna Komersial
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

Jika dalam menjalankan kegiatan usaha bisnis, Anda menggunakan musik dan/atau lagu maka dapat dikatakan bahwa Anda telah menggunakan musik dan/atau lagu tersebut untuk penggunaan secara komersial.

Atas penggunaan secara komersial tersebut, maka Anda wajib membayarkan Royalti. sedangkan Lisensi Untuk Bisnis dan Komersil adalah sektor-sektor bisnis yang telah ditentukan tarif royaltinya berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *